“Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri),” sambungnya.
Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai, Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.
Sedangkan perusahaan RA, menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
Kode Rahasia “Dako”
Alex juga menjelaskan, desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah HA (Henri).
Tersangka MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait.
Kemudian, kata Alex, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS atau harga perkiraan sendiri.
Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud, kata Alex, diistilahkan sebagai “Dako” (Dana Komando) untuk HA (Henri) melalui ABC (Afri).
Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
“Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4, 1 Miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank,” ucap Alex.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, kata Alex, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.
Diduga Terima Rp88,3 Miliar
Alex mengatakan, dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, Henri, melalui Afri, diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023 sekira Rp88,3 Miliar.
Jumlah uang sebesar itu, diperoleh dari berbagai vendor pemenang proyek.
“Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” kata Alex.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Jerat Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Kronologi dan Konstruksi Perkaranya