• Jumat, 22 November 2024

Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kode Rahasia ‘Dako’ di Balik Dugaan Suap Rp88,3 Miliar

- Kamis, 27 Juli 2023 | 21:35 WIB
KPK tetapkan Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi, jadi tersangka kasus dugaan suap.  (FOTO: Dok. Basarnas)
KPK tetapkan Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi, jadi tersangka kasus dugaan suap. (FOTO: Dok. Basarnas)

Selanjutnya, kata Alex, proses hukum untuk tersangka Henri dan Afri, selaku prajurit TNI, diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

“Untuk proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” jelasnya.

Sementara, tersangka lainnya yang berasal dari swasta atau sipil, dilakukan penahanan atas dasar kebutuhan penyidikan.

Tim Penyidik KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

MR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan, RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

“Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” tegas Alex.

Tersangka MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: M. Rain Daling

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X