• Kamis, 19 September 2024

Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa

- Kamis, 27 Juli 2023 | 22:19 WIB
Ilustrasi PPPK bisa terima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.  (FOTO: Dok. Kemen PANRB)
Ilustrasi PPPK bisa terima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa. (FOTO: Dok. Kemen PANRB)

Arahpublik.com – Kabar gembira! Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2023, tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Aturan tersebut, disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Kamis (27/7/2023), terkait kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi PPPK.

Baca Juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kode Rahasia ‘Dako’ di Balik Dugaan Suap Rp88,3 Miliar

Dia mengatakan, aturan ini terbilang baru, karena sebelumnya tidak ada aturan soal kenaikan gaji bagi PPPK.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun,” kata Menteri Anas.

Namun, kata dia, ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Baca Juga: Jerat Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Kronologi dan Konstruksi Perkaranya

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan,” ucap Menteri Anas.

Persyaratan tersebut, yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Penilaian dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

“Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V,” kata Menteri Anas.

Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X