• Jumat, 20 September 2024

Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa

- Kamis, 27 Juli 2023 | 22:19 WIB
Ilustrasi PPPK bisa terima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.  (FOTO: Dok. Kemen PANRB)
Ilustrasi PPPK bisa terima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa. (FOTO: Dok. Kemen PANRB)

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” ucap Menteri Anas.

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Berhak Kenaikan Gaji Istimewa

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, kata Menteri Anas, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut.

Tidak hanya itu, PPPK yang ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Aturan yang sama juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Menteri Anas menjelaskan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB).

Bisa juga ditetapkan oleh pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat:

  • Nama
  • Nomor induk pegawai
  • Golongan/jabatan
  • Masa perjanjian kerja
  • Perpanjangan perjanjian kerja
  • Kedudukan unit kerja
  • Besaran gaji lama; besaran gaji baru
  • Masa kerja yang telah dijalani
  • Tanggal berlakunya gaji baru

Menteri Anas mengatakan, bahwa regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

“Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.***

Editor: M. Rain Daling

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X