• Senin, 25 November 2024

Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Punya Pesawat Terbang Pribadi dan Harta Rp10,9 Miliar

- Kamis, 27 Juli 2023 | 22:48 WIB
Kepala Basarnas RI, Henri Alfiandi, jadi tersangka dugaan suap.  (FOTO: Dok. Basarnas)
Kepala Basarnas RI, Henri Alfiandi, jadi tersangka dugaan suap. (FOTO: Dok. Basarnas)

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa

Harta Kekayaan Henri Alfiandi

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, Henri memiliki total kekayaan sebesar Rp10.973.754.000 (Rp10,9 miliar).

Laporan harta kekayaan Henri Alfiandi, termuat di laman elhkpn.kpk.go.id, dikutip arahpublik.com, Kamis (27/7/2023).

Harta kekayaan Henri yang dilaporkan ke KPK pada 24 Maret 2023, dalam rangka mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Basarnas.

Dalam laporan kekayaannya, Henri ternyata memiliki pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL tahun 2019 seharga Rp650 juta.

Berikut daftar rincian harta kekayaan Henri Alfiandi:

  • Tanah dan Bangunan
  1. Tanah seluas 476 m2 di Kab/Kota Pekanbaru, hasil sendiri Rp170.000.000.
  2. Tanah seluas 469 m2 di Kab/Kota Pekanbaru, hasil sendiri Rp170.000.000.
  3. Tanah seluas 400000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp1.300.000.000.
  4. Tanah seluas 590000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp1.500.000.000.
  5. Tanah seluas 56000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp1.680.000.000
  • Alat Transportasi dan Mesin
  1. Mobil Nissan Grand Livina Tahun 2012, hasil sendiri Rp60.000.000.
  2. Lainnya, FIN Komodo IV Tahun 2019, hasil sendiri Rp60.000.000.
  3. Mobil Honda CRV Tahun 2017, hasil sendiri Rp275.000.000.
  4. Pesawat Terbang Zenith 750 STOL Tahun 2019, hasil sendiri Rp650.000.000

Henri juga diketahui memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp452.600.000. Kas dan Setara Kas sebesar Rp4.056.154.000 2022, dan harta lainnya Rp600.000.000.

Henri tidak mempunyai surat berharga dan utang. Sehingga total kekayaan yang ia milik sebesar Rp10.973.754.000.

Diduga Terima Rp88,3 Miliar

Alex mengatakan, dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, Henri, melalui Afri, diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023 sekira Rp88,3 Miliar.

Jumlah uang sebesar itu, diperoleh dari berbagai vendor pemenang proyek.

“Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” kata Alex.

Selanjutnya, kata Alex, proses hukum untuk tersangka Henri dan Afri, selaku prajurit TNI, diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X