Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN.
Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian PANRB diminta mencari solusi jalan tengah.
Baca Juga: Jerat Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Kronologi dan Konstruksi Perkaranya
Tentunya dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN.
Saat ini, jumlah tenaga non-ASN di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.
Data tersebut diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar valid karena pada beberapa sampel ditemukan data yang tidak sesuai kondisi di lapangan.
Jangan Ada PHK
Awalnya, jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022.
Ternyata, kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
“Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal,” ucapnya, dikutip dari laman Kemen PANRB, Kamis (27/7/2023).
Alex mengatakan, bisa dibayangkan jika 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023.
“Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata Alex, pihaknya bersama DPR tengah merumuskan skema terbaik bagi tenaga Non-ASN.
“Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK,” ucapnya.
“Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” sambung Alex.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Jerat Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Kronologi dan Konstruksi Perkaranya
Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kode Rahasia ‘Dako’ di Balik Dugaan Suap Rp88,3 Miliar
Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Punya Pesawat Terbang Pribadi dan Harta Rp10,9 Miliar