• Senin, 25 November 2024

Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN

- Kamis, 27 Juli 2023 | 23:16 WIB
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, terbitkan SE terkait alokasi pembiayaan tenaga non-ASN.  (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, terbitkan SE terkait alokasi pembiayaan tenaga non-ASN. (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN.

Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian PANRB diminta mencari solusi jalan tengah.

Baca Juga: Jerat Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Kronologi dan Konstruksi Perkaranya

Tentunya dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN.

Saat ini, jumlah tenaga non-ASN di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.

Data tersebut diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar valid karena pada beberapa sampel ditemukan data yang tidak sesuai kondisi di lapangan.

Jangan Ada PHK

Awalnya, jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022.

Ternyata, kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

“Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal,” ucapnya, dikutip dari laman Kemen PANRB, Kamis (27/7/2023).

Alex mengatakan, bisa dibayangkan jika 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023.

“Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Alex, pihaknya bersama DPR tengah merumuskan skema terbaik bagi tenaga Non-ASN.

“Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK,” ucapnya.

“Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” sambung Alex.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X