Arahpublik.com – Berikut ini syarat dan ketentuan bagi PPPK yang ingin kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Diketahui, saat ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2023, tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Baca Juga: Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengatakan aturan ini terbilang baru, karena sebelumnya tidak ada aturan soal kenaikan gaji bagi PPPK.
Hal tersebut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas Anas, di Jakarta, pada Kamis (27/7/2023), terkait kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi PPPK.
Dia mengatakan, bahwa regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Punya Pesawat Terbang Pribadi dan Harta Rp10,9 Miliar
“Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa,” ucap menteri Anas.
Kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa, kata dia, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat dan Ketentuan
Menteri Anas menjelaskan, ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.
Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan,” ucapnya, mengutip dari laman Kementerian PANRB.
Menteri Anas mengatakan, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Jerat Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Kronologi dan Konstruksi Perkaranya
Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kode Rahasia ‘Dako’ di Balik Dugaan Suap Rp88,3 Miliar
Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Punya Pesawat Terbang Pribadi dan Harta Rp10,9 Miliar
Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN