• Jumat, 22 November 2024

PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!

- Jumat, 28 Juli 2023 | 08:10 WIB
Ilustrasi PPPK. (FOTO: Dok. Kemen PANRB)
Ilustrasi PPPK. (FOTO: Dok. Kemen PANRB)

Menteri Anas menjelaskan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB).

Bisa juga ditetapkan oleh pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; Nomor Induk Pegawai; golongan/jabatan;masa perjanjian kerja.

Kemudian, memuat pula perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru;  asa kerja yang telah dijalani; tanggal berlakunya gaji baru.***

Editor: M. Rain Daling

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X