Arahpublik.com – Pemerintah menghapus tenaga Non-ASN atau tenaga honorer mulai 28 November 2023. Ini upaya agar tidak terjadi PHK massal.
Saat ini, jumlah tenaga honorer atau non-ASN telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.
Namun di sisi lain, berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN atau honorer per 28 November 2023.
Baca Juga: PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian PANRB terus berupaya agar tidak terjadi PHK massal bagi tenaga honorer.
Kementerian PANRB telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait permintaan kepada instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer.
SE bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Baca Juga: Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
Isi dari SE tersebut, meminta PPK tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga homorer atau non-ASN.
“PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN,” demikian petikan SE tersebut.
Melansir dari laman Kementerain PANRB, Jumat (28/7/2023), penerbitan SE tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak.
Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
Bahwa Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.
Dalam SE juga ditegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga honorer atau non-ASN.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Jerat Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Kronologi dan Konstruksi Perkaranya
Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kode Rahasia ‘Dako’ di Balik Dugaan Suap Rp88,3 Miliar
Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Punya Pesawat Terbang Pribadi dan Harta Rp10,9 Miliar
Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!