Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer, yang selama mereka terima.
Cari Jalan Tengah
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, mengatakan jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta, mayoritas ada di pemerintah daerah.
“Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal,” ucapnya, disitat dari laman Kementerian PANRB, Kamis (27/7/2023).
Alex mengatakan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan tenaga honorer tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujarnya.
Lalu pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
Menurut Alex, hal ini penting dilakukan untuk melihat kemampuan anggaran pemerintah, karena setiap tahun ada rekrutmen ASN.
“Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran,” jelasnya.
“Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” sambung Alex.
Alex berharap, tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga honorer atau non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK,” pungkasnya.***
Editor: M. Rain Daling
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Jerat Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Kronologi dan Konstruksi Perkaranya
Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kode Rahasia ‘Dako’ di Balik Dugaan Suap Rp88,3 Miliar
Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Punya Pesawat Terbang Pribadi dan Harta Rp10,9 Miliar
Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!