• Jumat, 22 November 2024

Terbaru! Menteri PANRB Terbitkan SE Perihal Status Honorer dan Eks THK-2

- Jumat, 28 Juli 2023 | 10:13 WIB
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, terbitkan SE perihal status honorer dan eks THK-2.  (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, terbitkan SE perihal status honorer dan eks THK-2. (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)

Arahpublik.com – Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menerbitkan surat edaran (SE) perihal status dan kedudukan honorer dan eks THK-2.

SE Menteri PANRB bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023, tertanggal 25 Juli 2023 itu, menyangkut status honorer dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2).

Dalam SE tersebut, Menteri PANRB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah mengambil langkah-langkah terkait honorer.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 28 November 2023, Ini Upaya Pemerintah Agar Tidak Terjadi PHK Massal

Ada tiga poin dalam SE yang diteken Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, berkaitan dengan honorer dan eks THK-2.

Pada poin pertama, Menteri Anas meminta PPK tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga honorer atau non-ASN.

“PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN,” sebut poin pertama SE tersebut.

Baca Juga: PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!

Poin kedua, Menteri Anas meminta, tidak ada pengurangan pendapatan yang terima honorer.

“Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini,” isi poin kedua.

Selanjutnya, pada poin ketiga, Menteri Anas, melarang PPK dan pejabat lain mengangkat tenaga honorer atau non-PPPK.

Baca Juga: Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN

“PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya,” isi poin ketiga.

Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghapusan Honorer

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X