• Jumat, 22 November 2024

Puspom TNI Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap, Ini Alasannya!

- Jumat, 28 Juli 2023 | 21:07 WIB
Puspom TNI saat  jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023), terkait KPK tetapkan Kepala Basarnas tersangka.  (FOTO: Tangkap layar YouTube Puspen TNI)
Puspom TNI saat  jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023), terkait KPK tetapkan Kepala Basarnas tersangka. (FOTO: Tangkap layar YouTube Puspen TNI)

Arahpublik.com – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, keberatan atas tindakan KPK menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (HA), sebagai tersangka dugaan suap.

Selain Henri, Puspom TNI juga keberatan KPK menetapkan tersangka Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas.

Hal itu disampaikan Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda, Agung Handoko, dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023), sebelum berangkat ke KPK.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

“Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri punya aturan sendiri,” tegasnya.

Diketahui, Henri dan Afri merupakan dua prajurit aktif yang ditetapkan tersnagka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

“Menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan,” kata Agung.

Baca Juga: Jerat Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Kronologi dan Konstruksi Perkaranya

Ia pun menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer, yang berhak menetapkan tersangka personel TNI adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI.

“UU Peradilan Militer sudah jelas bahwa kami TNI, ada kekhususan, ada undang undang tentang peradilan militer,” kata Agung.

“Nah itu yang kami gunakan, KPK dan lain-lain punya juga,” sambungnya.

Baca Juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kode Rahasia ‘Dako’ di Balik Dugaan Suap Rp88,3 Miliar

Lanjut Agung mengatakan, awalnya ia menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap di Basarnas melalui media.

Setelah menerima informasi tersebut, Puspom TNI mengirimkan tim ke KPK untuk melakukan koordinasi.

Saat tim Puspom TNI tiba di KPK, kata Agung, Letkol Afri telah berada di KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X