Baca Juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Punya Pesawat Terbang Pribadi dan Harta Rp10,9 Miliar
“Kita dari tim Puspom TNI dengan KPK rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan,” kata Agung.
“Bahwa seluruhnya yang terkait pada saat waktu OTT akan ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang sudah cukup,” sambungnya.
Agung mengatakan, ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.
Baca Juga: Terbaru! Menteri PANRB Terbitkan SE Perihal Status Honorer dan Eks THK-2
"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC dan Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung.
Seharusnya, kata Agung, yang bisa menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.
Menyalahi Aturan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, mengatakan KPK menyalahi aturan.
Dia mengatakan, di Indonesia mengenal empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
“Untuk militer, itu kemudian ditindaklanjuti dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Kresno.
Selain itu, kata dia, tunduk kepada KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981.
“Jadi pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Semua tunduk kepada aturan hukum,” tegas Kresno.
Kresno mengatakan, UU Peradilan Militer mengatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan pelaksanaan eksekusi.
“Sudah ada di sana (UU Peradilan Militer)” kata Kresno.
Artikel Terkait
Jerat Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Kronologi dan Konstruksi Perkaranya
Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kode Rahasia ‘Dako’ di Balik Dugaan Suap Rp88,3 Miliar
Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Punya Pesawat Terbang Pribadi dan Harta Rp10,9 Miliar
Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 28 November 2023, Ini Upaya Pemerintah Agar Tidak Terjadi PHK Massal
Terbaru! Menteri PANRB Terbitkan SE Perihal Status Honorer dan Eks THK-2
Keutamaan Sedekah Dalam Alquran dan Hadis
5 Rekomendasi Beasiswa Dalam Negeri