Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf dan meminta maaf kepada Panglima TNI, terkait penetapan tersangka pejabat Basarnas dari lingkup militer.
Diketahui, KPK menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, setelah KPK menangkap tangan Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto, selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas.
Baca Juga: Puspom TNI Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap, Ini Alasannya!
Henri dan Afri merupakan dua prajurit aktif yang ditetapkan tersnagka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
Permohonan maaf disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, usai audiensi dengan Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda, Agung Handoko, beserta petingi militer lainnya.
“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan,” ucapnya, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Johanis Tanak meminta, agar disampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI, Laksamana TNI, Yudo Margono dan seluruh jajaran.
“Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI dan jajaran atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan," ucapnya.
Johanis Tanak mengatakan, saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023), tim KPK memahami Letkol Afri merupakan prajurit TNI.
Baca Juga: Terbaru! Menteri PANRB Terbitkan SE Perihal Status Honorer dan Eks THK-2
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI,” ucap Johanis Tanak.
Namun kata dia, tim KPK tetap menangkap Letkol Afri dan diproses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan,” kata Johanis Tanak.
Artikel Terkait
Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kode Rahasia ‘Dako’ di Balik Dugaan Suap Rp88,3 Miliar
Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Punya Pesawat Terbang Pribadi dan Harta Rp10,9 Miliar
Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 28 November 2023, Ini Upaya Pemerintah Agar Tidak Terjadi PHK Massal
Terbaru! Menteri PANRB Terbitkan SE Perihal Status Honorer dan Eks THK-2
Keutamaan Sedekah Dalam Alquran dan Hadis
5 Rekomendasi Beasiswa Dalam Negeri
Puspom TNI Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap, Ini Alasannya!