• Jumat, 22 November 2024

Mengaku Khilaf, KPK Minta Maaf kepada Panglima TNI Terkait Kepala Basarnas Jadi Tersangka

- Jumat, 28 Juli 2023 | 22:34 WIB
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dan Danpuspom TNI, Marsekal Muda, Agung Handoko, saat jumpa pers di KPK, Jumat (28/7/2023).  (FOTO: Tangkap layar)
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dan Danpuspom TNI, Marsekal Muda, Agung Handoko, saat jumpa pers di KPK, Jumat (28/7/2023). (FOTO: Tangkap layar)

Dia mengatakan, di Indonesia mengenal empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

“Untuk militer, itu kemudian ditindaklanjuti dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Kresno.

Selain itu, kata dia, tunduk kepada KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981.

“Jadi pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Semua tunduk kepada aturan hukum,” tegas Kresno.

Kresno mengatakan, UU Peradilan Militer mengatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan pelaksanaan eksekusi.

“Sudah ada di sana (UU Peradilan Militer)” kata Kresno.

“Di sana juga dengan tegas ditetapkan bagaimana itu penyelidikan, bagaimana itu penangkapan bagaimana itu penahanan,” sambungnya.

Khusus untuk penahanan, kata Kresno,  yang bisa melakukan ada tiga. Pertama, Ankum atau atasan yang berhak menghukum. Kedua, Polisi Militer, ketiga adalah auditor militer.

“Jadi selain tiga ini, tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Kresno.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi, ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dugaan kasus suap.

Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Perkara ini berawal informasi masyarakat dan kegiatan OTT terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Berdasarkan keterangan dan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Dua dari lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah prajurit aktif TNI, yakni Marsekal Madya, Henri Alfiandi dan Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X