Dia mengatakan, di Indonesia mengenal empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
“Untuk militer, itu kemudian ditindaklanjuti dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Kresno.
Selain itu, kata dia, tunduk kepada KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981.
“Jadi pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Semua tunduk kepada aturan hukum,” tegas Kresno.
Kresno mengatakan, UU Peradilan Militer mengatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan pelaksanaan eksekusi.
“Sudah ada di sana (UU Peradilan Militer)” kata Kresno.
“Di sana juga dengan tegas ditetapkan bagaimana itu penyelidikan, bagaimana itu penangkapan bagaimana itu penahanan,” sambungnya.
Khusus untuk penahanan, kata Kresno, yang bisa melakukan ada tiga. Pertama, Ankum atau atasan yang berhak menghukum. Kedua, Polisi Militer, ketiga adalah auditor militer.
“Jadi selain tiga ini, tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Kresno.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi, ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dugaan kasus suap.
Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Perkara ini berawal informasi masyarakat dan kegiatan OTT terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Berdasarkan keterangan dan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Dua dari lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah prajurit aktif TNI, yakni Marsekal Madya, Henri Alfiandi dan Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto.
Artikel Terkait
Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kode Rahasia ‘Dako’ di Balik Dugaan Suap Rp88,3 Miliar
Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Punya Pesawat Terbang Pribadi dan Harta Rp10,9 Miliar
Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 28 November 2023, Ini Upaya Pemerintah Agar Tidak Terjadi PHK Massal
Terbaru! Menteri PANRB Terbitkan SE Perihal Status Honorer dan Eks THK-2
Keutamaan Sedekah Dalam Alquran dan Hadis
5 Rekomendasi Beasiswa Dalam Negeri
Puspom TNI Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap, Ini Alasannya!