Arahpublik.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan mulai Januari 2024, kenaikan pangkat PNS berlaku enam periode.
Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS.
Aturan kenaikan pangkat PNS yang dikeluarkan BKN tersebut, sebagai tindak lanjut realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian.
Baca Juga: Selamat! Sekda Semarang Iswar Aminuddin Raih Penghargaan ADLGA Tingkat Nasional
Sebelumnya, BKN memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlaku dua periode, kini menjadi enam periode.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, mengatakan, periodisasi kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali, merujuk pada periode usulan.
“Periodisasi kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali, merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat,” ucapnya, dikutip dari laman BKN, Sabtu (29/7/2023).
Baca Juga: Terbaru! Menteri PANRB Terbitkan SE Perihal Status Honorer dan Eks THK-2
Dia mengatakan, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.
“Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” jelasnya.
Iswinarto menegaskan, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali, tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Baca Juga: PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!
Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN atau PNS, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
Dengan perubahan tersebut, kata Iswinarto, periode kenaikan pangkat PNS menjadi setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember, setiap tahun.
“Dengan perubahan ketentuan ini yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober, diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Punya Pesawat Terbang Pribadi dan Harta Rp10,9 Miliar
Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 28 November 2023, Ini Upaya Pemerintah Agar Tidak Terjadi PHK Massal
Terbaru! Menteri PANRB Terbitkan SE Perihal Status Honorer dan Eks THK-2
Keutamaan Sedekah Dalam Alquran dan Hadis
5 Rekomendasi Beasiswa Dalam Negeri
Puspom TNI Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap, Ini Alasannya!
Mengaku Khilaf, KPK Minta Maaf kepada Panglima TNI Terkait Kepala Basarnas Jadi Tersangka