• Jumat, 22 November 2024

KPK Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Mahfud MD: Tidak Perlu Lagi Diperdebatkan!  

- Sabtu, 29 Juli 2023 | 17:21 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.  (FOTO: Instagram)
Menko Polhukam, Mahfud MD. (FOTO: Instagram)

Arahpublik.com – Menko Polhukan, Mahfud MD, buka suara terkait polemik penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi, oleh KPK.

Mahfud MD mengatakan, meski hal itu patut disesalkan. Namun, penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Kepala Basarnas telah dilakukan.

Oleh Karena itu, Mahfud MD, meminta untuk tidak lagi memperdebatkan perihal KPK menetapkan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, sebagai tersangka dugaan suap.

Baca Juga: Mengaku Khilaf, KPK Minta Maaf kepada Panglima TNI Terkait Kepala Basarnas Jadi Tersangka

“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang,” ucap Mahfud MD, dikutip dari Instagram pribadinya, Sabtu (29/7/2023).

Saat ini, kata dia, yang terpenting adalah kelanjutan dari kasus tersebut.

“Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Puspom TNI Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap, Ini Alasannya!

Ia pun mengungkapkan alasan kenapa masalah pokok harus diteruskan dan berhenti memperdebatkan prosedurnya.

Sebab, kata Mahfud MD, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural menetapkan prajurit aktif jadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap.

“Sedangkan di lain pihak, TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Mahfud MD, menegaskan, yang terpenting saat ini masalah korupsi ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer.

“Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer,” jelasnya.

Mahfud MD mengaku, khawatir dengan perdebatan yang terus dilakukan bisa mengaburkan substabsi perkaranya, yakni dugaan korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X