Arahpublik.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai ada yang salah dengan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Ini tanggapan Nadiem Makarim.
Bukan tanpa alasan, Puan Maharani mengatakan ada berbagai persoalan yang ditemukan dalam sistem zonasi PPDB.
Salah satu masalah PPDB sistem zonasi yang ditemukan, kata Puan Maharani, pengolahan data kependudukan untuk memanfaatkan jalur afirmasi.
Baca Juga: Carut Marut PPDB 2023 Sistem Zonasi , Puan Maharani: Kita Miris Sekali!
Selain itu, ada berbagai dugaan pungutan liat (Pungli) PPDB yang terjadi di Garut, kini ditemukan kasus baru terkait PPDB 2023.
Di Kota Bogor, Jawa Barat, ditemukan sekitar 300 aduan indikasi manipulasi PPDB, termasuk terkait zonasi dan jalur afirmasi.
Bahkan, Disdik Bogor, mencoret 208 nama siswa yang disinyalir berbuat curang dalam proses PPDB jalur zonasi untuk jenjang SMP.
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim: PPDB Sistem Zonasi Perlu Diteruskan dan Disempurnakan
Hal itu lantaran mayoritas data kependudukan yang didaftarkan dalam sistem PPDB itu tidak sesuai dengan data di lapangan, alias ada dugaan dilakukannya manipulasi data kependudukan.
Selain itu, ditemukan pula siswa dari kalangan mampu yang memanipulasi agar bisa diterima di sekolah pilihannya dengan memanfaatkan kuota jalur afirmasi.
Jalur afirmasi merupakan jalur penerimaan siswa untuk anak yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.
Baca Juga: Khilaf KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Mahfud MD: Tidak Perlu Diperdebatkan Lagi!
Oleh karena itu, Puan meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, untuk mengevaluasi sistem zonasi PPDB.
Pemerintah berkata dia, harus melakukan pemerataan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan guna mengurangi potensi kecurangan di sistem zonasi PPDB.
"Jika dilihat dari satu sisi, kejadian penanganan data kependudukan ini terjadi akibat jumlah sekolah tidak berbanding lurus dengan jumlah calon peserta didik," ucap Puan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7/2023).
Artikel Terkait
Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 28 November 2023, Ini Upaya Pemerintah Agar Tidak Terjadi PHK Massal
BKN: Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode
AHM Rilis Tampilan Baru New Honda Genio yang Kian Stylish
Tampil Lebih Stylish, New Honda Genio Bergaya Fotogenik dengan Performa Handal!
New Honda Genio Makin Gaya! Ini Harga, Fitur dan Spesifkasi Lengkapnya
Vega Force, Motor Bebek Unggulan Yamaha Tampil Sporty dan Modern
KPK Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Mahfud MD: Tidak Perlu Lagi Diperdebatkan!
Mendikbudristek Nadiem Makarim: PPDB Sistem Zonasi Perlu Diteruskan dan Disempurnakan
Carut Marut PPDB 2023 Sistem Zonasi , Puan Maharani: Kita Miris Sekali!