Mendikbudristek, Nadiem Makarim, penyebutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi perlu dilanjutkan dan diperluas.
Pentingnya keberlanjutan sistem zonasi PPDB disampaikan, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam keterangan tertulis Kemendikbudristek, Minggu (30/7/2023).
Awalnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim, mengapresiasi Menko PMK, Muhadjir Effendy, yang menginisiasi program PPDB menggunakan sistem zonasi.
Catatan, program sistem zonasi PPDB, dmerupakan kebijakan Muhadjir Effendy, saat berperan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menuturkan, sistem zonasi PPDB ini memperhatikan kebutuhan peserta didik untuk dapat menghadiri dekat rumah.
Sehingga, kata dia, ciptakan gerakan gotong royong dalam membangun sekolah bersama-sama dengan tenaga kependidikan, komite sekolah, dan seluruh warga sekolah.
“Segala daya dorong yang selama ini telah Bapak (Menko PMK) lakukan untuk pendidikan Indonesia akan selalu tercatat dalam sejarah untuk kebaikan anak-anak Indonesia,” jelasnya.
Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan PPDB menggunakan sistem zonasi harus tetap dilanjutkan karena mampu mengatasi ketegangan antarpeserta didik.
Menurut Menteri Nadiem, dahulu, banyak orang tua peserta didik yang mendaftarkan anaknya masuk les agar bisa masuk ke sekolah favorit.
Belum lagi, katanya, ada juga peserta didik yang secara ekonomi tidak mampu, harus membayar sekolah swasta karena tidak lolos masuk sekolah negeri.
"Zonasi adalah contoh 'warisan' kebijakan pendidikan yang perlu diteruskan dan diakhiri," kata Menteri Nadiem.
“Nah, itu salah satu contoh di mana keberlanjutan itu sangat penting,” sambungnya.
Oleh karena itu, kata Menteri Nadiem, berbagai kebijakan yang sebelunya harus tetap dilanjutkan.
“Jadi ada berbagai macam kebijakan yang sebelumnya ada yang kita dorong yang kita lanjutkan dan itu enggak masalah,” ucapnya.
Untuk diketahui, jumlah sekolah negeri di bawah Kemendikbudristek pada tahun 2022 untuk jenjang SD ada sebanyak 130.042 unit dan sekolah swasta sebanyak 18.933 unit.
Artikel Terkait
Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 28 November 2023, Ini Upaya Pemerintah Agar Tidak Terjadi PHK Massal
BKN: Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode
AHM Rilis Tampilan Baru New Honda Genio yang Kian Stylish
Tampil Lebih Stylish, New Honda Genio Bergaya Fotogenik dengan Performa Handal!
New Honda Genio Makin Gaya! Ini Harga, Fitur dan Spesifkasi Lengkapnya
Vega Force, Motor Bebek Unggulan Yamaha Tampil Sporty dan Modern
KPK Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Mahfud MD: Tidak Perlu Lagi Diperdebatkan!
Mendikbudristek Nadiem Makarim: PPDB Sistem Zonasi Perlu Diteruskan dan Disempurnakan
Carut Marut PPDB 2023 Sistem Zonasi , Puan Maharani: Kita Miris Sekali!