Arahpublik.com – Kementerian ESDM resmi menetapkan biaya pengisian baterai kendaran listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Aturan biaya pengisian di SPKLU, yang ditetapkan Kementerian ESDM bertujuan mengakselerasikan percepatan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai.
Ketentuan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Baca Juga: HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Ada Acara Pemecahan Rekor Dunia Angklung
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023.
Peraturan Menteri ESDM tersebut, tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, menjelaskan perihal aturan tersebut. Dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Masuk Agustus 2023, Ini 7 Film Pilihan yang Bakal Tayang di Bioskop
Dia menhatakan, pemilik kendaraan listrik dikenai biaya layanan pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.
“Biaya layanan tersebut, berlaku untuk setiap satu kali pengisian listrik,” kata Jisman.
Diketahui, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan listrik beroda empat atau lebih meliputi:
- Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging)
- Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging)
- Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging)
- Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).
Baca Juga: Hore! Penerimaan CPNS Dibuka September 2023 Bagi Honorer, PPPK dan Umum
Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB.
Hal ini sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (Rp2.467/kWh).
“Dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh),” kata Jisman.
Artikel Terkait
Nyaman dengan PBB, Prabowo Minta Ketum PKB Tidak Pergi dari Koalisi
Mbappe Hengkang, Ousmane Dembele Dikabarkan Setuju Gabung PSG
Jokowi soal KPK Vs TNI dalam Penetapan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Dugaan Suap
Siap-siap! Sebulan Lagi Penerimaan CPNS 2023, Ini Jumlah Formasinya
Ragam Kegiatan Sambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Diawali Dzikir dan Doa Kebangsaan
Ikuti Horror Tour, Seorang Mahasiswa Alami Hawa Mistis di Gedung Kuning Ungaran
Link Download Logo dan Tema HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Berikut Makna Filosofinya!
Hore! Penerimaan CPNS Dibuka September 2023 Bagi Honorer, PPPK dan Umum
Masuk Agustus 2023, Ini 7 Film Pilihan yang Bakal Tayang di Bioskop
HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Ada Acara Pemecahan Rekor Dunia Angklung