• Minggu, 8 September 2024

Kementerian ESDM Tetapkan Biaya Pengisian Baterai Kendaraan Listrik di SPKLU

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 09:03 WIB
Kementerian ESDM tetapkan biaya pengisian baterai kendaraan listrik di SPKLU.  (FOTO: Dok. Pertamina)
Kementerian ESDM tetapkan biaya pengisian baterai kendaraan listrik di SPKLU. (FOTO: Dok. Pertamina)

Arahpublik.com – Kementerian ESDM resmi menetapkan biaya pengisian baterai kendaran listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Aturan biaya pengisian di SPKLU, yang ditetapkan Kementerian ESDM bertujuan mengakselerasikan percepatan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai.

Ketentuan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Baca Juga: HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Ada Acara Pemecahan Rekor Dunia Angklung

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023.

Peraturan Menteri ESDM tersebut, tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, menjelaskan perihal aturan tersebut. Dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Masuk Agustus 2023, Ini 7 Film Pilihan yang Bakal Tayang di Bioskop

Dia menhatakan, pemilik kendaraan listrik dikenai biaya layanan pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.

“Biaya layanan tersebut, berlaku untuk setiap satu kali pengisian listrik,” kata Jisman.

Diketahui, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan listrik beroda empat atau lebih meliputi:

  • Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging)
  • Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging)
  • Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging)
  • Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).

Baca Juga: Hore! Penerimaan CPNS Dibuka September 2023 Bagi Honorer, PPPK dan Umum

Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB.

Hal ini sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (Rp2.467/kWh).

“Dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh),” kata Jisman.

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X