• Jumat, 22 November 2024

TNI Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap, Meski Sempat Protes ke KPK

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 10:06 WIB
Danpuspom TNI Marsekal Muda, Agung Handoko, dan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat konferensi pers penetapan tersangka Kepala Basarnas, Senin (31/7/2023) petang.  (FOTO: Tangkap layar YouTube)
Danpuspom TNI Marsekal Muda, Agung Handoko, dan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat konferensi pers penetapan tersangka Kepala Basarnas, Senin (31/7/2023) petang. (FOTO: Tangkap layar YouTube)

Arahpublik.com – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Puspom TNI juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Puspom TNI, dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan Biaya Pengisian Baterai Kendaraan Listrik di SPKLU

Hal tersebut disampaikan Komanndan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda, Agung Handoko, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) petang.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil uraian dan keterangan saksi dari pihak swasta, maka telah terpenuhi unsur tindak pidana dugaan korupsi berupa suap.

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan,” kata Agung.

Baca Juga: Hore! Penerimaan CPNS Dibuka September 2023 Bagi Honorer, PPPK dan Umum

“Menetapkan kedua personel TNI atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” lanjutnya.

Selanjutnya, kata Agung, dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom Angkatan Udara di Halim, Jakarta.

“Malam ini juga kita lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom Angkatan Udara di Halim,” tegas Agung.

Baca Juga: Link Download Logo dan Tema HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Berikut Makna Filosofinya!

Ditetapkan KPK

Diketahui, Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya jadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X