Arahpublik.com – Pemerintah resmi menetapkan biaya pengisian baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Aturan ini berlaku untuk mobil listrik berbasis baterai, yang melakukan pengisian di SPKLU.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Baca Juga: Mitsubishi All-New eK X EV Bakal Mejeng di GIIAS 2023, Intip Spesifikasi Mobil Listrik Mungil Ini!
Besaran biaya layanan pengisian baterai mobil listrik di SPKLU, dengan teknologi pengisian cepat (Fast Charging) dikenakan biaya paling banyak Rp25.000.
Sedangkan, untuk SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (Ultrafast Charging) besaran biayanya paling banyak Rp57.000.
Besaran biaya layanan pengisian listrik dilakukan evaluasi setiap dua tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Baca Juga: Mitsubishi eK X EV Pamer di GIIAS 2023, Mobil Listrik Mungil Cita Rasa SUV
Tentunya, evaluasi tersebut untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, mengatakan, biaya tersebut hanya berlaku untuk setiap kali pengisian.
“Biaya layanan tersebut, berlaku untuk setiap satu kali pengisian listrik,” kata Jisman, dikutip dari rilis Kementerian ESDM, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Heboh! Cardi B Disiram Air, Dibalas Lemparan Mikrofon ke Penonton
Dia menejalskan, Kepmen tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023.
Peraturan Menteri ESDM tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Jisman menyebutkan, biaya layanan merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging.
Artikel Terkait
Ragam Kegiatan Sambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Diawali Dzikir dan Doa Kebangsaan
Link Download Logo dan Tema HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Berikut Makna Filosofinya!
Hore! Penerimaan CPNS Dibuka September 2023 Bagi Honorer, PPPK dan Umum
Kementerian ESDM Tetapkan Biaya Pengisian Baterai Kendaraan Listrik di SPKLU
TNI Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap, Meski Sempat Protes ke KPK
Heboh! Cardi B Disiram Air, Dibalas Lemparan Mikrofon ke Penonton
Mitsubushi Ungkap Desain Exterior Model ‘The New Suv’, Dirakit di Indonesia Lho!
Mitsubishi ‘The New SUV’ Debut 10 Agustus 2023, Simak Spesifikasinya!
Mitsubishi eK X EV Pamer di GIIAS 2023, Mobil Listrik Mungil Cita Rasa SUV
Mitsubishi All-New eK X EV Bakal Mejeng di GIIAS 2023, Intip Spesifikasi Mobil Listrik Mungil Ini!