• Kamis, 19 September 2024

Pengumuman! Mobil Listrik Kena Biaya Pengisian Baterai di SPKLU

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 14:25 WIB
Pengumuman! mobil listrik kena biaya pengisian baterai di SPKLU.  (FOTO: Dok. Pertamina)
Pengumuman! mobil listrik kena biaya pengisian baterai di SPKLU. (FOTO: Dok. Pertamina)

Baca Juga: TNI Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap, Meski Sempat Protes ke KPK

Sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.

Terapkan Biaya Layanan

Lebih lanjut, Jisman mengatakan, bahwa badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM.

Baca Juga: HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Ada Acara Pemecahan Rekor Dunia Angklung

Tentunya, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing Badan Usaha.

Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB.

Hal ini sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (Rp2.467/kWh).

Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan Biaya Pengisian Baterai Kendaraan Listrik di SPKLU

“Dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh),” kata Jisman.

Saat ini, kata dia, terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging.

Jisman berharap, dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging.

“Khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya," pungkas Jisman

Sekadar informasi, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan listrik beroda empat atau lebih meliputi, teknologi pengisian lambat (slow charging).

Ada pula, teknologi pengisian menengah (medium charging), teknologi pengisian cepat (fast charging) dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).***

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X