Djuhandhani pun meminta untuk menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan.
“Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dan juga Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
Pada kasus tersebut, kata Djuhandhani, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut.
Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.***
Artikel Terkait
Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Punya Pesawat Terbang Pribadi dan Harta Rp10,9 Miliar
KPK Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Mahfud MD: Tidak Perlu Lagi Diperdebatkan!
Mendikbudristek Nadiem Makarim: PPDB Sistem Zonasi Perlu Diteruskan dan Disempurnakan
Carut Marut PPDB 2023 Sistem Zonasi , Puan Maharani: Kita Miris Sekali!
Puan Maharani Sebut Ada yang Salah di PPDB Sistem Zonasi, Ini Kata Nadiem Makarim!
Jokowi soal KPK Vs TNI dalam Penetapan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Dugaan Suap
Link Download Logo dan Tema HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Berikut Makna Filosofinya!
Hore! Penerimaan CPNS Dibuka September 2023 Bagi Honorer, PPPK dan Umum
TNI Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap, Meski Sempat Protes ke KPK
Anak Ketua DPRD Ambon Pukul Pelajar hingga Tewas, Begini Kronologinya!
Anak Pukul Pelajar hingga Tewas, Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta Minta Maaf
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama