• Kamis, 19 September 2024

Masih akan Diperiksa, Tersangka Panji Gumilang Dititip di Tahanan Bareskrim Polri

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 12:09 WIB
Tersangka Panji Gumilang dititip di tahanan Bareskrim Polri.  (FOTO:  Berita PMJ/Fajar)
Tersangka Panji Gumilang dititip di tahanan Bareskrim Polri. (FOTO:  Berita PMJ/Fajar)

Djuhandhani pun meminta untuk menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan.

“Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dan juga Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Pada kasus tersebut, kata Djuhandhani, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut.

Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.***

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X