• Jumat, 22 November 2024

Kronologi Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mulai Pemeriksaan hingga Penetapan

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 13:20 WIB
Kronologi Panji Gumilang jadi tersangka penistaan agama.  (FOTO:  Berita PMJ/Fajar)
Kronologi Panji Gumilang jadi tersangka penistaan agama. (FOTO: Berita PMJ/Fajar)

Arahpublik.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, jadi tersangka kasus penistaan agama.

Pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu, ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) malam.

Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis mengenai penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Masih akan Diperiksa, Tersangka Panji Gumilang Dititip di Tahanan Bareskrim Polri

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan dan gelar perkara.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Djuhandhani, mengatakan, penetapan tersangka Panji Gumilang merupakan tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara,” ucap Djuhandhani, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Anggota DPR Ini Sebut Ada Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dalam gelar perkara tersebut, dihadiri penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik.

“Pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.

Berikut kronologi dari pemeriksaan hingga penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka:

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

  1. Memenuhi Panggilan Penyidik

Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) sekira pukul pukul 13.15 WIB.

Ia datang ke Mabes Polri, dengan mengenakan peci dan kemeja warna biru dan didampingi tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Anak Pukul Pelajar hingga Tewas, Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta Minta Maaf

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X