Gelar perkara dilakukan sekira puul 19.30 WIB, setelah Panji Gumilang lima kali mengoreksi BAP.
- Penetapan Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara, sekira pukul 21.15 WIB, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka, setelah sebelumnya sebagai saksi.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ucap Djuhandhani.
Kemudian, penyidik memberikan surat penangkapan disertai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.
“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan Surat Perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.
- Belum Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mempunyai waktu 1x24 untuk melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” ucap Djuhandhani.
Ia pun meminta untuk menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan.
“Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan," ujarnya.
Panji Gumilang dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lalu, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Serta, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.***
Artikel Terkait
Link Download Logo dan Tema HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Berikut Makna Filosofinya!
Kementerian ESDM Tetapkan Biaya Pengisian Baterai Kendaraan Listrik di SPKLU
TNI Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap, Meski Sempat Protes ke KPK
Anak Ketua DPRD Ambon Pukul Pelajar hingga Tewas, Begini Kronologinya!
Bingung Meriahkan HUT Kemerdekaan RI? Lomba 17 Agustus yang Kreatif Ini Patut Dicoba!
Contoh Pidato Singkat Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
Dear Rumah Sakit! DPR Ingatkan: Jangan Bandel dengan Tolak Pasien BPJS Kesehatan
Cara Hilangkan Bau Amis Daging Sapi, Salah Satunya dengan Cuka
Anggota DPR Ini Sebut Ada Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Masih akan Diperiksa, Tersangka Panji Gumilang Dititip di Tahanan Bareskrim Polri