• Jumat, 22 November 2024

Kronologi Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mulai Pemeriksaan hingga Penetapan

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 13:20 WIB
Kronologi Panji Gumilang jadi tersangka penistaan agama.  (FOTO:  Berita PMJ/Fajar)
Kronologi Panji Gumilang jadi tersangka penistaan agama. (FOTO: Berita PMJ/Fajar)

Gelar perkara dilakukan sekira puul 19.30 WIB, setelah Panji Gumilang lima kali mengoreksi BAP.

  1. Penetapan Tersangka

Setelah melakukan gelar perkara, sekira pukul 21.15 WIB, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka, setelah sebelumnya sebagai saksi.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ucap Djuhandhani.

Kemudian, penyidik memberikan surat penangkapan disertai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan Surat Perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.

  1. Belum Ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mempunyai waktu 1x24 untuk melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” ucap Djuhandhani.

Ia pun meminta untuk menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan.

“Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan," ujarnya.

Panji Gumilang dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Lalu, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Serta, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X