• Jumat, 22 November 2024

Respons Waketum MUI Anwar Abbas soal Panji Gumilang Jadi Tersangka

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 14:10 WIB
Waketum MUI Anwar Abbas, soal Panji Gumilang jadi tersangka.  (FOTO: Dok. MUI)
Waketum MUI Anwar Abbas, soal Panji Gumilang jadi tersangka. (FOTO: Dok. MUI)

Arahpublik.com – Waketum MUI, Anwar Abbas, merespons penetapan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, jadi tersangka kasus penistaan agama.

Diketahui, Panji Gumilang, ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) malam. MUI pun berharap kegaduhan selesai.

Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis mengenai penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Anggota DPR Ini Sebut Ada Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Menanggapi hal tersebut, Anwar Abbas, mengaku sedih mengetahui Panji Gumilang menjadi tersangka.

“Saya sedih, beliau (Panji Gumilang) jadi tersangka,” ucapnya, dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (2/8/2023).

Pria yang akrab disapa Buya Anwar itu, mengatakan ada penyebab yang mengakibatkan Panji Gumilang jadi tersangka.

Baca Juga: Dear Rumah Sakit! DPR Ingatkan: Jangan Bandel dengan Tolak Pasien BPJS Kesehatan

“Iu ada sebabnya. Dan saya sesalkan adalah penyebabnya itu,” kata Buya Anwar.

“Mestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau tidak perlu jadi tersangka,” sambungnya.

Sebagai muslim, Buya Anwar, hanya bisa mendoakan agar Panji Gumilang tabah menghadapi permasalahan tersebut.

Baca Juga: Bingung Meriahkan HUT Kemerdekaan RI? Lomba 17 Agustus yang Kreatif Ini Patut Dicoba!

“Sebagai muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja,” ucapnya.

Ia pun menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum terhadap Panjin Gumilang.

“Mengenai proses hukum, karena kita negara hukum, jadi kita serahkan proses hukum yang nanti berlangsung,” jelas Buya Anwar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X