• Jumat, 22 November 2024

Respons Waketum MUI Anwar Abbas soal Panji Gumilang Jadi Tersangka

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 14:10 WIB
Waketum MUI Anwar Abbas, soal Panji Gumilang jadi tersangka.  (FOTO: Dok. MUI)
Waketum MUI Anwar Abbas, soal Panji Gumilang jadi tersangka. (FOTO: Dok. MUI)

Baca Juga: Kronologi Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mulai Pemeriksaan hingga Penetapan

Selain itu, ia berharap kegaduhan soal Ponpes Al Zaytun segera selesai, denga penetapan tersangka Panji Gumilang.

Buya Anwar bercerita, akibat kegadihan AL Zaytun, dirinya tidak bisa tidur nyenyak.

Ia mengatakan, bukan karena diganggu istri atau anaknya, tapi karena dihubungi wartawan bahkan sampai jam 11 malam.

Baca Juga: Masih akan Diperiksa, Tersangka Panji Gumilang Dititip di Tahanan Bareskrim Polri

“Wartawan kerap mengkontak saya jam 11 malam,” ucap Buya Anwar.

Ketua PP Muhammadiyah ini pun berharap, masyarakat kembali hidup tenang setelah kejelasan dari sikap kepolisian terkait Panji Gumilang.

“Jadi mudah-mudahan masyarakat kembali hidup tenang dan isu yang bergentayangan bisa diselesaikan,” pungkas Buya Anwar.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

 Panji Gumilang Jadi Tersangka

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023) malam.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penetapan tersangka seusai pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, dan hasil gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara,” ucap Djuhandhani, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Dalam gelar perkara tersebut, dihadiri penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhandhani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X