“Pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.
Panji Gumilang dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lalu, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Serta, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.***
Artikel Terkait
Kementerian ESDM Tetapkan Biaya Pengisian Baterai Kendaraan Listrik di SPKLU
TNI Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap, Meski Sempat Protes ke KPK
Heboh! Cardi B Disiram Air, Dibalas Lemparan Mikrofon ke Penonton
Anak Ketua DPRD Ambon Pukul Pelajar hingga Tewas, Begini Kronologinya!
Anak Pukul Pelajar hingga Tewas, Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta Minta Maaf
Dear Rumah Sakit! DPR Ingatkan: Jangan Bandel dengan Tolak Pasien BPJS Kesehatan
Anggota DPR Ini Sebut Ada Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Masih akan Diperiksa, Tersangka Panji Gumilang Dititip di Tahanan Bareskrim Polri
Kronologi Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mulai Pemeriksaan hingga Penetapan