Gelar perkara dilakukan sekira puul 19.30 WIB, setelah Panji Gumilang lima kali mengoreksi BAP.
- Penetapan Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara, sekira pukul 21.15 WIB, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka, setelah sebelumnya sebagai saksi.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ucap Djuhandhani.
Kemudian, penyidik memberikan surat penangkapan disertai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.
“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan Surat Perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.***
Artikel Terkait
TNI Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap, Meski Sempat Protes ke KPK
Mitsubishi ‘The New SUV’ Debut 10 Agustus 2023, Simak Spesifikasinya!
Pengumuman! Mobil Listrik Kena Biaya Pengisian Baterai di SPKLU
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Masih akan Diperiksa, Tersangka Panji Gumilang Dititip di Tahanan Bareskrim Polri
Kronologi Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mulai Pemeriksaan hingga Penetapan
Respons Waketum MUI Anwar Abbas soal Panji Gumilang Jadi Tersangka
Mahfud MD soal Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Pendidikan Al Zaytun Tetap Berjalan
Dilaporan ke Polisi, Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi