• Jumat, 22 November 2024

Panji Gumilang Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penistaan ​​Agama

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 18:16 WIB
Panji Gumilang resmi ditahan sebagai tersangka dugaan penistaan ​​agama.  (FOTO:  Berita PMJ/Fajar)
Panji Gumilang resmi ditahan sebagai tersangka dugaan penistaan ​​agama. (FOTO:  Berita PMJ/Fajar)

Arahpublik.com – Jadi tersangka kasus penistaan agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, resmi ditahan.

Penyidik ​​Bareskrim Polri, melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang untuk 20 hari ke depan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan mulai hari ini, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Masih akan Diperiksa, Tersangka Panji Gumilang Dititip di Tahanan Bareskrim Polri

Dia mengatakan, penyidik ​​melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023.

Keputusan penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan setelah penetapan sebagai tersangka pada Selasa (2/8/2023).

Ramadhan mengatakan, tersangka Panji Gumilang ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Anak Ketua DPRD Ambon Pukul Pelajar hingga Tewas, Begini Kronologinya!

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelasnya.

Periksa Puluhan Saksi

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan puluhan orang diperiksa sebagai sebagai saksi dan juga ahli.

Baca Juga: Anak Pukul Pelajar hingga Tewas, Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta Minta Maaf

“Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik ​​telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.

Dia menyampaikan bahwa berdasarkan alat bukti elektronik, keterangan dari saksi maupun ahli.

“Jadi untuk menetapkan tersangka, paling tidak penyidik ​​sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X