Arahpublik.com – Jadi tersangka kasus penistaan agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, resmi ditahan.
Penyidik Bareskrim Polri, melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang untuk 20 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan mulai hari ini, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Masih akan Diperiksa, Tersangka Panji Gumilang Dititip di Tahanan Bareskrim Polri
Dia mengatakan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023.
Keputusan penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan setelah penetapan sebagai tersangka pada Selasa (2/8/2023).
Ramadhan mengatakan, tersangka Panji Gumilang ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Anak Ketua DPRD Ambon Pukul Pelajar hingga Tewas, Begini Kronologinya!
“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelasnya.
Periksa Puluhan Saksi
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan puluhan orang diperiksa sebagai sebagai saksi dan juga ahli.
Baca Juga: Anak Pukul Pelajar hingga Tewas, Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta Minta Maaf
“Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.
Dia menyampaikan bahwa berdasarkan alat bukti elektronik, keterangan dari saksi maupun ahli.
“Jadi untuk menetapkan tersangka, paling tidak penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Dear Rumah Sakit! DPR Ingatkan: Jangan Bandel dengan Tolak Pasien BPJS Kesehatan
Cara Hilangkan Bau Amis Daging Sapi, Salah Satunya dengan Cuka
Anggota DPR Ini Sebut Ada Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Masih akan Diperiksa, Tersangka Panji Gumilang Dititip di Tahanan Bareskrim Polri
Kronologi Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mulai Pemeriksaan hingga Penetapan
Respons Waketum MUI Anwar Abbas soal Panji Gumilang Jadi Tersangka
Mahfud MD soal Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Pendidikan Al Zaytun Tetap Berjalan
Dilaporan ke Polisi, Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi
Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara