• Jumat, 22 November 2024

Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Ditahan Karena Tidak Kooperatif

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 21:06 WIB
Tersangka penistaan agama Panji Gumilang ditahan karena tidak kooperatif. (FOTO: PMJ/Fajar)
Tersangka penistaan agama Panji Gumilang ditahan karena tidak kooperatif. (FOTO: PMJ/Fajar)

Arahpublik.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditahan usai menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Bareskrim Polri menyebut tersangka Panji Gumilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan, sehingga perlu dilakukan penahanan.

Hal ini dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, terkait penahanan Panji Gumilang.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Laporkan Rocky Gerung ke Polisi Gegara Diduga Hina Presiden Jokowi

"Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Djuhandani, Rabu (2/8/2023).

Lalu, ia menjelaskan bahwa Panji Gumilang tidak kooperatif saat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.

"Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan,” kata Djuhandani.

Baca Juga: Dilaporan ke Polisi, Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi

Dia mengatakan, Panji Gumilang beralasan sakit tapi muncul di publik

“Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ucapnya.

Kini, tersangka Panji Gumilang menjalani penahanan untuk mendalami kasus tersebut dan juga untuk pemberkasan .

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," jelas Djuhandani.

Baca Juga: Mahfud MD soal Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Pendidikan Al Zaytun Tetap Berjalan

Ditahan di Rutan Bareskrim

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan mulai hari ini, Rabu (2/8/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X