Arahpublik.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditahan usai menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Bareskrim Polri menyebut tersangka Panji Gumilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan, sehingga perlu dilakukan penahanan.
Hal ini dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, terkait penahanan Panji Gumilang.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Laporkan Rocky Gerung ke Polisi Gegara Diduga Hina Presiden Jokowi
"Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Djuhandani, Rabu (2/8/2023).
Lalu, ia menjelaskan bahwa Panji Gumilang tidak kooperatif saat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.
"Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan,” kata Djuhandani.
Baca Juga: Dilaporan ke Polisi, Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi
Dia mengatakan, Panji Gumilang beralasan sakit tapi muncul di publik
“Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ucapnya.
Kini, tersangka Panji Gumilang menjalani penahanan untuk mendalami kasus tersebut dan juga untuk pemberkasan .
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," jelas Djuhandani.
Baca Juga: Mahfud MD soal Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Pendidikan Al Zaytun Tetap Berjalan
Ditahan di Rutan Bareskrim
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan mulai hari ini, Rabu (2/8/2023).
Artikel Terkait
Contoh Pidato Singkat Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
Dear Rumah Sakit! DPR Ingatkan: Jangan Bandel dengan Tolak Pasien BPJS Kesehatan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Masih akan Diperiksa, Tersangka Panji Gumilang Dititip di Tahanan Bareskrim Polri
Kronologi Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mulai Pemeriksaan hingga Penetapan
Respons Waketum MUI Anwar Abbas soal Panji Gumilang Jadi Tersangka
Mahfud MD soal Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Pendidikan Al Zaytun Tetap Berjalan
Dilaporan ke Polisi, Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi
Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
Panji Gumilang Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Ferdinand Hutahaean Laporkan Rocky Gerung ke Polisi Gegara Diduga Hina Presiden Jokowi