• Jumat, 22 November 2024

Polisi Mulai Usut Laporan Dugaan Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi, Libatkan Ahli

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 21:29 WIB
Polisi mulai usut laporan dugaan Rocky Gerung hina Presiden Jokowi. (FOTO: Tangkap layar Youtube)
Polisi mulai usut laporan dugaan Rocky Gerung hina Presiden Jokowi. (FOTO: Tangkap layar Youtube)

Baca Juga: Kronologi Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mulai Pemeriksaan hingga Penetapan

Laporan kedua yang disampaikan oleh politisi PDIP dan juga pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean. 

Laporan yang mengatasnamakan individu ini teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.

Menurut Rocky Gerung

Mengetahui diirnya dilapor ke polisi, Rocky Gerung, menjelaskan pemilihan kata yang dianggap menghina Presiden Jokowi.

Baca Juga: Dilaporan ke Polisi, Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi

Diketahui, Rocky Gerung menggunakan kata 'bajingan tolol' untuk mengkritik kebijakan Presiden Jokowi, dalam acara buruh di Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.

Dalam video FNN yang diunggah melalui akun YouTube 'Rocky Gerung Official', Selasa (1/8/2023), Rocky menjelaskan kata 'bajingan.

Menurut dia, ungkapannya itu untuk mengkritik kebijakan dan posisi Jokowi sebagai Presiden, bukan dalam artian menghina pribadi atau personal Jokowi.

Rocky menilai ungkapan seperti itu cukup lumrah dalam forum perdebatan politik yang demokratis.

"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban,”ucap Rocky.

“Makanya saya ucapkan saja, bajingan itu Presiden Jokowi'. Kan di dalam dalil itu suasana berdebat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga," kata Rocky***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X