• Jumat, 22 November 2024

Terima Narkoba Milik Anaknya, Nenek Penjual Gorengan di Surabaya Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Kata Legislator!

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 23:03 WIB
nenek penjual gorengan di Surabaya dihukum 5 tahun penjara karena narkoba milik anaknya (FOTO: Instagram @terangmedia)
nenek penjual gorengan di Surabaya dihukum 5 tahun penjara karena narkoba milik anaknya (FOTO: Instagram @terangmedia)

Arahpublik.com – Legislator menyoroti kasus seorang nenek penjual gorengan keliling di Surabaya, bernama, Asfiyatun (60), dihukum 5 tahun penjara karena menerima paket narkoba milik anaknya.

Kasus ini bermula saat Asfiyatun didatangi seseorang berinisial P yang mengatakan dirinya memesan paket ganja kepada Santoso yang tak lain adalah anak Asfiyatun.

Santoso sudah terlebih dulu mendekam di Lapas Kelas I Semarang usai terlibat dalam kasus serupa.

Baca Juga: Model Karenina Anderson Ditangkap Polisi Karena Narkoba Jenis Ganja

Asfiyatun, kemudian meminta anaknya untuk mengembalikan uang P.

Namun, Santoso justru mengirimkan paket yang ditujukan ke alamat rumah Asfiyatun.

Lalu, meminta sang ibu memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada pria berinisial P sebagai upah.

Baca Juga: Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Model Karenina Anderson Minta Maaf Kepada Keluarga dan Masyarakat

Kepada Asfiyatun, seorang kurir menyebut barang itu milik Santoso dan akan diambil keesokan harinya. Asfiyatun pun menyetujui penitipan itu.

Namun, sebelum paket diantar, polisi terlebih dulu menggerebek rumah dan mengamankan Asfiyatun.

Pengacara Asfiyatun menyatakan kliennya yang tuli itu tak tahu menahu bahwa paket dari si anak itu berisi ganja.

Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Ditahan Karena Tidak Kooperatif

Pentingnya Keadilan

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mengingatkan kepada penegak hukum mengenai pentingnya keadilan yang berlandaskan hati nurani.

"Sungguh disayangkan, kejahatan yang dilakukan sang anak harus ditanggung ibunya juga,” ucapnya, Rabu (2/8/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X