• Jumat, 22 November 2024

Terima Narkoba Milik Anaknya, Nenek Penjual Gorengan di Surabaya Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Kata Legislator!

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 23:03 WIB
nenek penjual gorengan di Surabaya dihukum 5 tahun penjara karena narkoba milik anaknya (FOTO: Instagram @terangmedia)
nenek penjual gorengan di Surabaya dihukum 5 tahun penjara karena narkoba milik anaknya (FOTO: Instagram @terangmedia)

Restorative Justice 

Gilang pun menyinggung mengenai pelaksanaan Restorative Justice (RJ) bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Laporkan Rocky Gerung ke Polisi Gegara Diduga Hina Presiden Jokowi

Apalagi, kata Gilang, belakangan RJ tengah digalakkan oleh institusi penegak hukum.

"Kalau memang memungkinkan restorative justice, sebisa mungkin diupayakan,” kata Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan penegakan hukum itu.

“Apalagi bagi pihak-pihak yang bukan pelaku utama seperti ibu di Surabaya seperti itu," lanjut Wakil Ketua BKSAP DPR tersebut.

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice atau keadilan restoratif bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan.

Adapun RJ memungkinkan diterapkan dalam kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan narkotika.

“Sebagai negara hukum, kita mendukung dilakukannya penegakan hukum,” ucap Gilang.

“Tapi penegakan hukum itu juga perlu memiliki kemanfaatan hukum demi terciptanya keadilan nyata,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X