Sebagai informasi, Ahok tetap menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Ahok akan menerima gaji hingga Rp8,6 miliar per bulan sebagai Komisaris Utama Pertamina. Angka tersebut jauh melebihi jumlah yang Ahok terima di tahun sebelumnya, yaitu Rp34,3 miliar per tahun (sekitar Rp2,8 miliar per bulan).
Penulis: K Safira
Artikel Terkait
Waspada! Ada 434 Pinjol Ilegal Gentayangan, Hasil Temuan Satgas Selama Juli 2023
Ada Disini! Cek Daftar 434 Pinjol Ilegal dan Simak Ciri-cirinya
Idol kpop Kim jisoo blackpink berkencang dengan aktor korea ahn bo hyun
Cerita Jemaah Kuota Tambahan: Layanan Haji Berasa Plus-plus
Surprise Haji 2023: dari Sarapan hingga Zamzam 10 Liter
Basmi Sarang Tawon, Damkar Pakuhaji Beberkan Tugas di Masyarakat
Jokowi Bakal Beri Tanda Jasa kepada Presiden FIFA Gianni Infantino di Piala Dunia U-17
Jokowi Setuju Pemberian Tanda Jasa Kepada 18 Tokoh, Termasuk Ibu Negara
Kabar Gembira! Pemerintah Rekrut 572.496 ASN 2023