Arahpublik.com – Jumlah honorer 2,3 juta orang se-Indonesia, namun pemerintah hanya membuka rekrutmen CPNS 2023 untuk 572.496 formasi.
Di sisi lain, pemerintah telah melarang adanya honorer atau non-ASN mulai per 28 November 2023.
Hal itu tertuang dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN atau honorer per 28 November 2023.
Baca Juga: Polisi Undang Ahli Pidana soal Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Kepada Jokowi
Kementerian PANRB bersama DPR serta pemangku kepentingan terkait, terus mengintensifkan pembahasan penataan honorer.
“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya,” ucap Menteri PANRB, Abdullah Azawar Anas, Jumat (4/8/2023).
Terkait honorer, kata dia, awalnya hanya diperkirakan berjumlah sekira 400.000 per 2022.
Baca Juga: Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi, Polda Metro Jaya Terima Tiga Laporan
Namun ternyata, angka itu membengkak hingga mencapai 2,3 juta honorer atau non-ASN seluruh Indonesia, dengan mayoritas ada di pemerintah daerah (Pemda).
“Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR,” kata Menteri Anas.
“Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” sambungnya.
Baca Juga: Mengenal Sosok Vasco Ruseimy, Tokoh Muda Minang yang Ingin Bangun Kampung Halaman
sesuai arahan Presiden Jokowi, kata Menteri Anas, prinsip pertama yang dijalankan adalah tidak boleh ada pemberhentian massal honorer.
“Ada 2,3 juta tenaga non-ASN (honorer), kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023,” jelasnya.
Bahkan, Menteri Anas mengatakan, Presiden Jokowi memberi arahan, jutaan honorer harus tetap bekerja.
Artikel Terkait
Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 28 November 2023, Ini Upaya Pemerintah Agar Tidak Terjadi PHK Massal
Terbaru! Menteri PANRB Terbitkan SE Perihal Status Honorer dan Eks THK-2
Hore! Penerimaan CPNS Dibuka September 2023 Bagi Honorer, PPPK dan Umum
Wajib Diketahui! Tiga Tips Aman Saat Transaksi Online agar Terhindar dari Kerugian
Link dan Cara Daftar Ikut Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara, Pendaftaran Dibuka Hari Ini!
Ada Disini! Cek Daftar 434 Pinjol Ilegal dan Simak Ciri-cirinya
Cerita Jemaah Kuota Tambahan: Layanan Haji Berasa Plus-plus
Surprise Haji 2023: dari Sarapan hingga Zamzam 10 Liter
Rekrutmen CASN 2023: Kesempatan Bagi Honorer dan Eks Kategori II Terbuka Lebar
Rekrutmen CASN 2023 Dijamin Adil, Menteri PANRB: Tidak Bisa Titip-menitip!