Baca Juga: Mengenal Sosok Vasco Ruseimy, Tokoh Muda Minang yang Ingin Bangun Kampung Halaman
"Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes (Al-Zaytun),” ucap Djuhandhani.
“Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada," pungkasnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) malam.
Baca Juga: Gaji Ahok Rp8,3 Miliar Per Bulan Jadi Perbincangan Netizen, Mulyanto Minta BPK RI Audit Pertamina
Sehari setelahnya, Rabu (2/8/2023), Panji Gumilang resmi ditahan untuk 20 hari kedepan.
Pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu, dijerat pasal berlapis tentang penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancamannya hukuman 10 tahun.
Baca Juga: Jokowi Bakal Beri Tanda Jasa kepada Presiden FIFA Gianni Infantino di Piala Dunia U-17
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan.
Tak hanya itu, Panji Gumilang juga disangkakan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal tentang Penistaan Agama.
“Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” kata Djuhandhani.***
Artikel Terkait
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Masih akan Diperiksa, Tersangka Panji Gumilang Dititip di Tahanan Bareskrim Polri
Kronologi Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mulai Pemeriksaan hingga Penetapan
Respons Waketum MUI Anwar Abbas soal Panji Gumilang Jadi Tersangka
Mahfud MD soal Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Pendidikan Al Zaytun Tetap Berjalan
Dilaporan ke Polisi, Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi
Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
Panji Gumilang Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Ditahan Karena Tidak Kooperatif
Model Karenina Anderson Ditangkap Polisi Karena Narkoba Jenis Ganja