• Jumat, 22 November 2024

Kabar Terbaru Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri Sebut Bakal Ada Tersangka Baru

- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 10:22 WIB
Kabar terbaru kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri sebut bakal ada tersangka baru.   (FOTO:  Dok. PMJNews/Fajar)
Kabar terbaru kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri sebut bakal ada tersangka baru. (FOTO:  Dok. PMJNews/Fajar)

Arahpublik.com – Tim penyidik Bareskrim Polri, mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Adapun Panji Gumilang telah jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Kini, pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu, juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ujian Praktik SIM C Lintasan Angka 8 dan Zig-zag Dihapus, Diganti Huruf S, Kapan Berlakunya?

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya terus mendalami kasus tersebut.

"Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya," kata Djuhandani, dikutip dari PMJNews, Sabtu (5/8/2023).

Dia mengatakan, tim penyidik baru saja melalukan penggeledahan Ponpes Al Zaytun, usai Panji Gumilang jadi tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Bikin Heboh Masyarakat, Rocky Gerung Minta Maaf Usai Kritik Presiden Jokowi

Penggeledahan Ponpes Al Zaytun berlangsung pada Jumat (4/8/2023) pada pukul 14.00 WIB, terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

"Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali," kata Djuhandani.

Dia mengatakan, ksus Panji Gumilang tidak hanya dugaan penistaan agama, namun juga dugaan penipuan hingga penggelapan, yang masih tahap penyelidikan.

Baca Juga: Honorer 2,3 Juta Orang, Rekrutmen CPNS 2023 Hanya 572.496, Sisanya Gimana?

"Kita jadikan bahan-bahan penyidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan,” kata Djuhandani.

“Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan," lanjutnya.

Diketahui, Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam dihukum 10 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X