• Jumat, 22 November 2024

Ziarah Ke Makam Mbah Bustam, Sekda Iswar Aminuddin: Jangan Lupakan Perjuangannya!

- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 15:19 WIB
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin (tengah kemeja putih), berziarah ke makam Sayyid Abdullah Bustam, atau Mbah Bustam, Jumat (4/8/2023) sore.   (FOTO: Dok. Pribadi)
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin (tengah kemeja putih), berziarah ke makam Sayyid Abdullah Bustam, atau Mbah Bustam, Jumat (4/8/2023) sore. (FOTO: Dok. Pribadi)

Baca Juga: Bikin Heboh Masyarakat, Rocky Gerung Minta Maaf Usai Kritik Presiden Jokowi

Ziarah tersebut, merupakan rangkaian kegiatan ziarah dan bersih-bersih makam Mbah Bustam, bersama pemuda Kota Semarang, dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Gerkan Pemuda (GP) Ansor Kota Semarang, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Semarang.

Ada pula, Youth Solidarity of Semarang, Yayasan Keluarga Sayyid Kramat Depok, dan Santri Ndalan Nusantara (SANDAL). 

Baca Juga: Polisi Undang Ahli Pidana soal Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Kepada Jokowi

Banyak yang Tidak Tahu

Ketua PC GP Ansor Kota Semarang, Abdurrahman atau Gus Dora mengatakan, tak banyak masyarakat yang tahu keberadaan makam Mbah Bustam.

Padahal menurutnya, peran Mbah Bustam dalam sejarah Semarang, sangat besar.

Ia pun menyebut masa saat munculnya perjanjian Giyanti yang membagi wilayah kekuasaan Pakubuwono Solo dan Kraton Hamengkubuwono Jogjakarta.

Menurut catatan yang ia peroleh, perjanjian pembagian wilayah kesultanan tersebut, tidak lepas dari peran dua tokoh, yakni Mbah Bustam dan Mbah Depok, yang bergelar Raden Kertoboso.

"Sehingga karena beliau (Mbah Bustam) berhasil dibelah tugas sebagai Adipati di Semarang dengan gelar Surohadi Menggolo," terang Gus Dora. 

Ziarah dan bersih-bersih makam Mbah Bustam ini secara berurutan dilakukan dengan pembacaan doa dan tahlil, menabur bunga, dan membersihkan makam.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X