• Jumat, 22 November 2024

Polda Metro Jaya Limpahkan Tiga LP Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Bareskrim

- Senin, 7 Agustus 2023 | 09:14 WIB
Polda Metro Jaya limpahkan LP ujaran kebencian Rocky Gerung ke Bareskrim. (FOTO: Dok. PMJNews)
Polda Metro Jaya limpahkan LP ujaran kebencian Rocky Gerung ke Bareskrim. (FOTO: Dok. PMJNews)

Arahpublik.com - Polda Metro Jaya, melimpahkan 3 Laporan Polisi (LP) kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung, ke Bareskrim Polri.

Pelimpahan LP kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Rocky Gerung, dilakukan hari ini, Senin (7/8/2023).

Hal ini dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: Menag Yaqut: Pencarian Jemaah Hilang Tetap Dilanjutkan Meski Operasional Haji Berakhir

“Hari Senin pagi rencana akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri.

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah dalam pengusutan kasus dugaan kebencian Rocky Gerung.

Diantaranya, kata Ade Safri, dengan memanggil sejumlah saksi dan pelapor untuk memberikan bantuan soal laporan tersebut.

Baca Juga: Menag Yaqut Tutup Operasional Haji 2023: 773 Wafat, 77 Dirawat di RS Arab Saudi, 1 Masih Hilang

Tak hanya itu, penyidik juga sudah memanggil sejumlah ahli untuk berkoordinasi dan penyelesaian, diantaranya ahli bahasa, ITE, sosiologi, dan pidana.

“Sudah ada 6 ahli yang sudah kita lakukan koordinasi dan pelunasannya,” ucap Ade Safri.

Diambil Alih Bareskrim Polri

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan menarik seluruh laporan polisi (LP) dan juga pengaduan terkait dugaan penyebaran berita bohong hingga ujaran kebencian.

Baca Juga: Ziarah Ke Makam Mbah Bustam, Sekda Iswar Aminuddin: Jangan Lupakan Perjuangannya!

Dalam kasus dugaan tersebut, akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung, sebagai terlapor.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan total ada 13 LP dan 2 pengaduan di Bareskrim Polri dan jajaran Polda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X