• Jumat, 22 November 2024

Seleksi CPNS 2023, BKN Tambahkan Informasi Jabatan di Portal SSCASN

- Senin, 7 Agustus 2023 | 21:08 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS 2023, BKN tambahkan informasi jabatan di Portal SSCASN. (FOTO: Tangkap situs SSCASN)
Ilustrasi Seleksi CPNS 2023, BKN tambahkan informasi jabatan di Portal SSCASN. (FOTO: Tangkap situs SSCASN)

Baca Juga: Riset Partai Gelora: Capres Prabowo Subianto Lebih Peduli Ketimbang Ganjar dan Anies soal Hankam

Diketahui, seleksi CPNS 2023 akan dimulai pada September mendatang.

Haryomo mengimbau, seluruh instansi pemerintah agar memperhatikan dengan detail tahapan seleksi administrasi, agar jangan sampai ada pelamar yang melamar.

PPPK Jadi Prioritas

Alokasi kebutuhan seleksi CPNS 2023, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ujian Praktik SIM C Lintasan Angka 8 dan Zig-zag Dihapus, Diganti Huruf S, Kapan Berlakunya?

Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 memperoleh anggaran sebesar 28.903 dari total formasi.

Haryomo, mengatakan seleksi CPNS 2023 berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Selanjutnya, kata dia, mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Baca Juga: Begini Tahapan Ujian Praktik SIM C dengan Lintasan Berbentuk Huruf S

“Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pension,” ucap Haryomo, dikutip dari laman BKN, Senin (7/8/2023).

Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai.

Selain itu, ucap Haryomo, juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa lambat dengan proses digitalisasi.

Baca Juga: Partai Gelora dan Gerindra Kian Dekat Deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres di Pilpres 2024

Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CPNS 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X