Selain itu, ucap Haryomo, juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa lambat dengan proses digitalisasi.
Baca Juga: Perpres Nomor 48 Tahun 2023 Terbit, Penanganan Pandemi Covid-19 Resmi Berakhir, KCPPEN Dibubarkan!
Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CPNS 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Sedangkan, kebutuhan PNS dipecat untuk jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.
Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.
Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga telah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.
“Dengan rata-rata kelulusan yakni persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5 persen,” kata Haryomo.
“Dan proporsi kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6 persen (data BKN per tanggal 03 Agustus 2023)” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!
Siap-siap! Sebulan Lagi Penerimaan CPNS 2023, Ini Jumlah Formasinya
Hore! Penerimaan CPNS Dibuka September 2023 Bagi Honorer, PPPK dan Umum
Kabar Gembira! Pemerintah Rekrut 572.496 ASN 2023
Honorer 2,3 Juta Orang, Rekrutmen CPNS 2023 Hanya 572.496, Sisanya Gimana?
Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Honorer Jadi Prioritas, PPPK dan Pelamar Umum Bisa Daftar
BKN: PPPK Jadi Prioritas Seleksi CPNS 2023!
Seleksi CPNS 2023, BKN Tambahkan Informasi Jabatan di Portal SSCASN