• Jumat, 22 November 2024

KPK Tindak Lanjuti Informasi Buronan Harun Masiku Berada di Indonesia, Segera Ditangkap?

- Selasa, 8 Agustus 2023 | 09:30 WIB
KPK tindak lanjuti informasi buronan Harun Masiku berada di Indonesia.  (FOTO: Dok. KPK)
KPK tindak lanjuti informasi buronan Harun Masiku berada di Indonesia. (FOTO: Dok. KPK)

Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti informasi Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, yang menduga buronan Harun Masiku berada di Indonesia.

Hal ini dikatakan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada waratwan, Senin (7/8/2023), terkait keberadaan buronan Harun Masiku.

"(Keberadaan Harun Masiku) Itu informasi penting yang akan kita (KPK) dalami," ucapnya kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat dan Alur Peninjauan Masa Kerja PNS, Bagi yang Baru Terangkat CPNS

Ali mengatakan, pihaknya melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data, akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Secara teknis akan kita tindak lanjuti melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Polri melalui Divhubinter," jelasnya.

Ali memastikan KPK akan menganalisis tiap informasi yang disampaikan oleh Hubinter Polri.

Baca Juga: Update Kondisi Jemaah Haji Sakit di RS Saudi, Keluarga Bisa Kontak Nomor Dibawah Ini!

Namun, dia menekankan soal teknis pencarian Harun Masiku tidak bisa diumbar ke publik.

"Saya kira teman-teman harus memahami aspek yuridis bisa kami sampaikan ke teman-teman, teknisnya tidak bisa kami sampaikan,” kata Ali.

“Secara teknis tidak akan kita sampaikan karena itu persoalan teknis," lanjutnya.

Baca Juga: Difoto Bugil saat Cek Tubuh, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Lapor Polisi

Selain Harun Masiku, kata Ali, setidaknya ada dua tersangka korupsi yang saat ini menjadi perhatian KPK.

Dia menegaskan, pihaknya serius dalam menemukan keberadaan ketiga buron tersebut.

Ketiga buron tersebut, yakni Pulus Tannos yang sudah berganti nama. Kemudian, Kirana Kotama dan Harun Masiku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X