"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu," ucap Ketus Sumedana.
Ia menilai, Keagung perlu mempelajari putusan kasasi tersebut, sebelum menentukan langkas selanjutnya.
“Kejagung perlu mempelajari putusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Kabar Terbaru Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri Sebut Bakal Ada Tersangka Baru
Terdeteksi di Indonesia, Buronan Harun Masiku Belum Ubah Kewarganegaraan
PKN Gelar Lomba Kreasi Video TikTok Berhadiah Rp100 Juta, Ini Syaratnya!
Seleksi CPNS 2023 Sebentar Lagi, Ini Syarat hingga Cara Cek Formasi
Judi Online Marak, Kominfo Takedown Game Higgs Domino Island
Mahasiswa Unnes Semarang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Ditemukan Telungkup di Ember
Berantas Judi Online, Kominfo Blokir Higgs Domino Island yang Punya Omzet Rp2,2 Triliun Per Bulan
Airlangga: Perekonomian Indonesia 5,17 Persen di Kuartal II 2023, Peringkat Daya Saing Tertinggi di Dunia