Tuturpedia.com — Masyarakat dibuat kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang dianggap meringankan hukuman Ferdy Sambo CS. Diketahui, MA menetapkan keringanan hukuman untuk para pelaku pembunuhan Brigadir J, Selasa (8/8/2023) kemarin.
Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman, dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Selain itu, Putri Candrawathi mendapatkan keringanan dari hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Kuat Ma’ruf mendapatkan keringanan dari hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal mendapat keringanan dari hukuman 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Adapun Richard Elizier yang awalnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan, telah dibebaskan secara bersyarat pada Jumat (4/8/2023) lalu.
Kabiro Humas MA
Permohonan kasasi Ferdy Sambo CS pada dasarnya ditolak oleh MA. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang mereka lakukan sehingga menetapkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo tak bisa lagi diseret ke hukuman mati lewat Peninjauan Kembali (PK). Hukuman penjara seumur hidup baginya sudah menjadi ketetapan akhir dari MA.
“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur Sobandi, Kepala Biro Humas MA.
Tanggapan Netizen