• Jumat, 22 November 2024

BREAKING NEWS! MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat

- Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:52 WIB
MA tolak PK Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat.  (FOTO: Tangkap layar)
MA tolak PK Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat. (FOTO: Tangkap layar)

Arahpublik.com – Sah! Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) soal kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Diketahui, KSP Moeldoko mengajukan PK kepada MA terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Terlilhat dalam website resmi MA, Kamis (10/8/2023), amar putusan dari permohonan Moeldoko, terkait kepengurusan Partai Demokrat, termaktub 'Tolak'.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Berikut Harga Tiket Masuk GIIAS 2023

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA.

Dalam perkara tersebut, Moeldoko selaku pemohon. Sedangkan termohonnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023, tersebut, diadili oleh Ketua Majelis, Yosran.

Baca Juga: GIIAS 2023 dimulai, Lebih dari 30 Merek Otomotif Kelas Dunia Dipamerkan, dari Mobil hingga Sepeda Motor

Dengan dua anggota majelis, yakni Lulik Tri Cahyaningrum, dan Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti, Adi Irawan.

Tertulis pula dalam website resmi MA, bahwa status perkara telah diputuskan, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Wasekjen Demokrat: Tuntas!

Menanggapi putusan MA tersebut, Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mengatakan bahwa semuanya telah tuntas usai PK Moeldoko ditolak.

Baca Juga: Puluhan Ribu PPPK Kemenag Segera Dapat SK Pengangkatan, Ini Jadwal dan Lokasinya!

“Hari ini PK Moeldoko telah ditolak,” ucapnya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Kamis (10/8/2023).

Jansen mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil dari perjalanan panjang yang sangat melelahkan dalam beberapa tahun terakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X