Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) soal kepengerusuan Partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Moeldoko mengajukan PK kepada MA terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Baca Juga: PKN Gelar Lomba Kreasi Video TikTok Berhadiah Rp100 Juta, Ini Syaratnya!
Terlilhat dalam website resmi MA, Kamis (10/8/2023), amar putusan dari permohonan Moeldoko, terkait kepengurusan Partai Demokrat, termaktub ‘Tolak’.
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA.
Dalam perkara tersebut, Moeldoko selaku pemohon. Sedangkan termohonnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca Juga: Heboh Mobil Dinas Pelat Merah Terobos Jalan Cor, Warganet: Minimal Copot Jabatannya
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023, tersebut, diadili oleh Ketua Majelis, Yosran.
Dengan dua anggota majelis, yakni Lulik Tri Cahyaningrum, dan Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti, Adi Irawan.
Tertulis pula dalam website resmi MA, bahwa status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, MA Vonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Kejagung
kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum. Lalu, mereka menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Bahkah, upaya banding un ditolak.
Lantas, Moeldoko Cs mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA. Haislnya, lagi-lagi ditolak.***
Artikel Terkait
Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!
Hore! Penerimaan CPNS Dibuka September 2023 Bagi Honorer, PPPK dan Umum
Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Honorer Jadi Prioritas, PPPK dan Pelamar Umum Bisa Daftar
BKN: PPPK Jadi Prioritas Seleksi CPNS 2023!
Ribuan PPPK Mundur Karena Gaji Rendah, BKN Siapkan Langkah Antisipasi di Seleksi CPNS 2023
Puluhan Ribu PPPK Kemenag Segera Dapat SK Pengangkatan, Ini Jadwal dan Lokasinya!
GIIAS 2023 Dimulai, Lebih dari 30 Merek Otomotif Kelas Dunia Dipamerkan, dari Mobil hingga Sepeda Motor
Resmi Dibuka! Berikut Harga Tiket Masuk GIIAS 2023
BREAKING NEWS! MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat