• Jumat, 22 November 2024

Kemenag Bekukan Izin Travel Umrah ‘Nakal’ Gegara Gagal Berangkatkan Jemaah, Berikut Daftarnya!

- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 21:03 WIB
Ilustrasi jemaah umrah. Kemenag bekukan izin travel umrah.  (FOTO: Dok. PMJ/Gtg)
Ilustrasi jemaah umrah. Kemenag bekukan izin travel umrah. (FOTO: Dok. PMJ/Gtg)

Arahpublik.com – Sebanyak empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dibekukan izin usahanya oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Sanksi pembekuan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, tertanggal 29 Mei 2023

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023).

Baca Juga: Puluhan Ribu PPPK Kemenag Segera Dapat SK Pengangkatan, Ini Jadwal dan Lokasinya!

Lalu, PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023).

Terakhir, PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengungkap alasan pembekuan keempat PPIU tersebut.

Baca Juga: Surprise Haji 2023: dari Sarapan hingga Zamzam 10 Liter

Dia mengatakan, sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).

Tiga PPIU, terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam.

Ketiganya yakni PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri.

Baca Juga: GIIAS 2023, Wuling New Almaz RS Tampil dengan Eksterior dan Interior Terbaru, Lebih Modern dan Futuristik

Sementara PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.

Tak hanya itu, PT. Arafah Medina Jaya, juga gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.

Keempat PPIU tersebut, tegas Hilman, dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X